Tilang elektronik akan diberikan kepada pengguna kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, sekarang ini penerapan tilang tersebut dilakukan secara otomatis melalui kamera pengawas yang sudah dipasang, jadi ketika pengguna kendaraan melanggar Lalu Lintas secara otomatis akan terekam melalui kamera serta akan mendapatkan surat konfirmasi yang nantinya akan dikirim ke rumah, pemilik kendaraan yang dikenai dengan denda diwajibkan untuk segera membayar sehingga batas waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran tersebut terjadi. Mari kita simak informasi mengenai cara bayar denda tilang elektronik berikut ini.
Risiko Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik
Penerapan dari tilang elektronik atau yang dikenal juga sebagai ETLE memang semakin gencar-gencarnya dilakukan dan semakin banyak juga pengguna lalu lintas yang terkena denda, khususnya yang tidak disiplin di dalam mematuhi aturan yang berlaku, lalu ketika sudah terkena denda tilang namun tidak segera melakukan kewajiban pembayaran denda tersebut apa yang akan terjadi? Maka stnk Anda pun akan diblokir.
Seseorang yang terkena tindak tilang dan tidak segera melakukan kewajiban pembayaran maka akan dikenai dengan sanksi yaitu berupa pemblokiran surat tanda nomor kendaraan atau STNK, ketika STNK diblokir oleh Samsat, maka akan sulit jika ingin menjual kendaraan tersebut atau melakukan kegiatan transaksi yang lain, sampai melakukan pembayaran.
Ketika sudah melakukan pembayaran denda tilang secara otomatis STNK yang telah terblokir tersebut nantinya akan aktif kembali, melanggar Lalu Lintas sebenarnya bisa dengan mudah mengecek nominal atau jumlah denda tersebut melalui website resmi kejaksaan.go.id atau website resmi e-tilang, dari sana bisa mendapatkan kode billing yang bisa dipakai untuk melakukan transaksi pembayaran tersebut secara mudah. Langkah pengecekannya mudah yaitu:
- Masuk ke website resmi tilang.kejaksaan.go.id kemudian masukkan nomor register tilang sesuai dengan yang tercantum dalam berkas.
- Periksa mengenai informasi tentang putusan dari pengadilan untuk memastikan mengenai nomor register dan nama pelanggan, nantinya akan muncul jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Tinggal pilih saja mengenai cara pengambilan barang bukti sekaligus metode pembayaran yang ingin digunakan, apalagi sekarang Sudah ada fasilitas pembayaran online yang tidak bisa dilakukan sendiri dari rumah.
Berbagai Alternatif Tempat Untuk Bayar Denda Tilang Elektronik
Ada beberapa pilihan cara bayar denda tilang elektronik yang dapat dilakukan, diantaranya adalah:
- Melalui situs resmi e-tilang, pembayaran bisa dilakukan secara langsung lewat situs resmi tilang kejaksaan.go.id, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor berkas tilang tersebut, setelah itu Klik tombol cari dan pilih opsi bayar, tersedia beberapa pilihan metode pembayaran, setelah dilakukan pembayaran bisa langsung klik konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksi.
- Bayar melalui Pos Indonesia, pos Indonesia juga memiliki layanan yang bisa digunakan untuk membantu pembayaran denda tilang, tersedia banyak kantor cabang yang bisa dikunjungi saat jam kerja, proses pembayarannya sangat mudah, Anda hanya perlu datang dengan membawa kode billing dan meminta petugas pos untuk melakukan transaksi, setelah itu cukup menyerahkan uang sesuai jumlah yang dibutuhkan.
- Bank terdekat, bisa juga bayar melalui perbankan terdekat, misalnya melalui bank BCA, datang pada saat jam kerja dan Ambil antrian di teller, selanjutnya utarakan keinginan untuk membayar denda tilang, bayar disertai dengan biaya administrasinya.
- Pembayaran melalui ATM juga merupakan opsi, hampir semua bank menyediakan fasilitas pembayaran denda tilang, termasuk Bank BCA. Cukup pergi ke mesin ATM BCA terdekat sambil membawa kartu ATM, lalu ikuti langkah-langkah yang tersedia untuk melakukan transaksi.
- Mobile Banking, ada juga layanan bayar denda tilang yang bisa dilakukan online hanya melalui aplikasi Mobile Banking, tidak perlu ke mana-mana cukup hanya dari rumah saja. Mobile Banking BCA atau myBCA punya fasilitas yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang elektronik, cukup masuk melalui akun Anda, kemudian pilih menu pembayaran, pajak atau penerimaan negara dan masukkan kode billing pembayaran, selanjutnya masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi.
Mudah bukan kayak cara bayar denda tilang elektronik, jangan sampai telat melakukan kewajiban pembayaran atau STNK akan diblokir.